Rabu, 16 Juli 2014

Registrasi Sim Card Harus Lewat Outlet, Pakai KTP

Dari 260 juta pengguna seluler di Indonesia, lebih dari 90 persennya dianggap 'tidak jelas'. Hal ini dikarenakan tidak akuratnya data yang diberikan saat melakukan pendaftaran melalui SMS ke 4444. ATSI dan Kominfo pun sepakat untuk menertibkan data pelanggan dengan sistem yang lebih ketat.

"Proses registrasi tidak akan bisa lagi dilakukan sendiri oleh pelanggan. Bagi para pengguna seluler, pendaftaran kartu SIM hanya bisa dilakukan di gerai penjualan, baik milik operator, distributor maupun mitra yang bekerja sama dengan operator," ujar Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Alexander Rusli, di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2014.

Menurut Alexander, dari sisi operator dan outlet yang akan diberikan tanggung jawab, semua sudah siap. Hanya saja rencana tersebut belum dilakukan karena menunggu hasil akhir dari upaya registrasi ulang pelanggan yang akan berakhir Agustus ini.

"Setelah launch selama enam bulan, dari awal September, nanti akhir tahun kita akan review dulu seperti apa. Supaya kita punya plan yang konkret. Operator sudah suap, tinggal sistem IT-nya itu harus diubah sedikit," kata Alexander.

Proses ini bisa dibilang cukup membantu pelanggan untuk melakukan registrasi. Meski nanti implementasinya bisa jadi berkata lain. Kendalanya, kata Alexander adalah terkait gerai di luar operator.

"Kalau gerai yang punya operator, kita bisa kontrol. Yang kita takutkan tuh gerai di luar kuasa kita karena mereka tidak ada result. Sementara ini kita implementasi dulu. Masalah mereka apa, terus kita review lagi nanti," paparnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), jumlah outlet milik masing-masing operator 3 besar mencapai ratusan ribu, sedangkan operator lain angkanya hanya ribuan. Telkomsel misalnya, sekitar 500 ribu outlet, sedangkan Indosat dan XL masing-masing sekitar 300 ribuan.

Saat ini ATSI dan Kominfo memberikan kesempatan bagi para pengguna seluler untuk memperbaiki informasi data pribadi yang dimasukkan saat registrasi pelanggan. Kesempatan ini diberikan hingga Agustus nanti. Jika sampai waktu yang ditentukan, data yang diberikan tidak akurat, maka operator wajib memblokir komunikasi pelanggan tersebut, atau menghanguskan kartu sim yang digunakan. Sumber : http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/522131-registrasi-sim-card-harus-lewat-outlet--pakai-ktp

 
Design Creative by Iwaness Ijonk | Call : 0821.69.636465 - 0821.70.636465 - 0877.78.636465 | Blog Juragan Pulsa | Member Of Golden Group